.

PROSPEK KREDIT SYARIAH

Kredit yang mengalami kemajuan pesat dengan kepercayaan masyarakat kepada sistem syariah semakin cerah, terutama pada pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru, dengan sistem cara syariah ini masyarakat dapat menikmati motor jenis apa saja dengan cicilan ringan dan murah dengan jangka waktu cicilan yang telah disediakan, hal ini bersumber dari nilai keadilan dan kemanusiaan, keunggulan kredit syariah adalah murah dan kekeluargaan. sesuai yang ditetapkan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, 

Yang membedakan BPRS dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga dan bebas dari riba. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, sehingga dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan kebutuhan akan perekonomian.

Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat Syariah sebagai Tempat penyediaan berbagai macam kredit serbaguna untuk sektor PEMBIAYAAN pada umumnya, Transaksi pembiayaan syariah bukan hanya jual beli (murabahah). Pembiayaan syariah harus diperkuat dan lebih baik dibanding konvensional, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembiayaan perbankan syariah, peningkatan kwalitas pelayanan terhadap konsumen lebih di utamakan oleh karna semaraknya persaingan antar lembaga keuangan yang semakin marak beredar. fasilitas untuk kemudahan pinjaman dana untuk modal usaha sebagai  wadah untuk memenuhi kebutuhan bagi para konsumen agar lebih di permudah dan dengan cicilan yang ringan, murah tentunya yang telah ditentukan dan dengan sistem cara nisbah (bagi hasil tetap antara bank dan nasabah).  

Bank Perkreditan Rakyat Syariah Alsalaam memang bukan yang terbaik, tetapi akan berusahan untuk meningkatkan kwaliatas pelayanan agar menjadi lebih baik, lembaga yang menyediakan pembiayaan kepemilikan seperda motor baru, mobil  baru atau bekas dengan berbagai jenis merek, serta pinjaman modal usaha yang di inginkan, Lembaga ini merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadist.