Kredit Mikro serbaguna merupakan fasiltas pembiayaan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil-kecilan, fasilitas pembiayaan kredit mikro ini dapat di berikan untuk yang ingin memulai usaha dan atau untuk mengembangkan usaha sehingga menjadi lebih besar, kredit dengan sistem syariah adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah / konsumenya dengan cara pembayaran mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditertentu oleh lembaga syariah. Syarat kredit ditetapkan sesuai dengan prinsip syariah, hal ini berlaku untuk masyarakat perorangan, institusi ataupun perusahaan dan khayalak ramai yang memenuhi syarat untuk kredit.
Contoh : Nasabah B mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 125 juta jangka waktu angsuran 36 bulan dengan agunan sertifikat tanah (SHM/SHGB), maka biaya-biaya yang harus di setor ke tabungan sebelum akad pembiayaan adalah sebesar Rp. 4.600.000,- selanjutnya tiap bulan membayar angsuran Rp. 4,904,107,- selama 36 bulan, apabila pada bulan ke - 13 ingin melunasi maka nasabah A membayar 24 x Rp. 4,904,107,-
Keterangan :
* Pembiayaan Express, maksimal 3 hari cair setelah berkas lengkap
* Pembiayaan Prima, maksimal 7 hari cair setelah berkas lengkap
Persyaratan pembiayaan kredit :
1. Khusus untuk Pengusaha minimal usaha 1 tahun dan prospek.
2. Angsuran berdasarkan proyeksi bagi hasil setara 1,7% flat/ bln
3. FC. KTP Suami & Istri, KK, Surat Nikah
4. FC. Jaminan :
- Jaminan BPKB (FC BPKB, STNK) atau
- Jaminan SHM/SHGB/SHGU (FC SHM/SHGB/SHGU, FC, SPPT, PBB dan STTS)
* Pembiayaan Express, maksimal 3 hari cair setelah berkas lengkap
* Pembiayaan Prima, maksimal 7 hari cair setelah berkas lengkap
Persyaratan pembiayaan kredit :
1. Khusus untuk Pengusaha minimal usaha 1 tahun dan prospek.
2. Angsuran berdasarkan proyeksi bagi hasil setara 1,7% flat/ bln
3. FC. KTP Suami & Istri, KK, Surat Nikah
4. FC. Jaminan :
- Jaminan BPKB (FC BPKB, STNK) atau
- Jaminan SHM/SHGB/SHGU (FC SHM/SHGB/SHGU, FC, SPPT, PBB dan STTS)